Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Smp - Mts Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan DI Sma/Smk
  • Soal Latihan Usbn Ppkn Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Juklak Juknis Ksn SD Tahun 2020 (Osn SD Tahun 2020)
  • Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan (Peraturan Menpan Rb Nomor 36 Tahun 2019)
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Smp MTS Kurikulum 2013 Tahun 2019
  • Taksonomi Bloom Harus Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Kkm Pada Aspek Kompleksitas
  • Daftar Pemenang / Juara Osn SD Tingkat Nasional Tahun 2019 (Dki Jakarta Keluar Sebagai Juara Umum Osn SD)
  • Soal Latihan Ulangan Kenaikan Kelas (Penilaian Akhir Tahun) Ips Kelas 5 SD/MI

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment