Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Media Pembelajaran
  • Latihan Soal Usbn Prakarya Dan Kewirausahaan Smk 2018/2019
  • Download Buku Pkp Guru Ppkn Smp Edisi 2019/2020
  • Perpres Tentang Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah
  • Kunci Jawaban Latihan Usbn Geografi Sma Tahun 2020
  • Undang Undang / Uu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Asn
  • Instrumen Akreditasi Ban Paud Pnf Tahun 2019 Dan Instrumen Penilaian Akreditasi (Ipa) Paud Pnf
  • Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Smp Tahun Pelajaran 2018-2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment