Thursday, February 6, 2020

Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah

Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah



 Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah


Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah - Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan ...



Video Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
  • Juknis Snpdb Man Insan Cendekia 2020/2021 (Juknis Snpdb-Manic Tahun Pelajaran 2020/2021)
  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H) Seluruh Kota DI Indonesia
  • Jadwal Pemberkasan Dan Verifikasi Calon Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020
  • Aplikasi E-Rapor Smp Versi 2.0 (Aplikasi E-Rapor Smp 2019/2020)
  • Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
  • Lomba National Young Inventors Award (Nyia) Lipi Tahun 2019
  • Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020 Untuk Pelajar, Guru Dan Umum
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment